Label

Rabu, 29 Mei 2013

EVALUASI KURIKULUM 2013

Raudatul Hasanah

Undang-undang nomor 20 tahun 2003 membahas tentang  pengertian kurikulum yaitu “Seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, bahan, pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelanggaran kegiatan  pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan”. Namun pertanyaan sekarang, apakah pengertian kurikulum tersebut sesuai dengan perubahan kurikulum kita yang terus menurus berubah?

Dilihat dari  perubahan kurikulum 2013 yang berbeda dari kurikulum sebelum-sebelumnya. Muncul pertanyaan , kenapa kurikulum harus diubah?


Bila kurikulum dipahami secara sederhana sebagai alat untuk mencapai tujuan pendidikan, maka arah pendidikan terdapat dalam tujuan pendidikan Indonesia. Tujuan pendidikan Indonesia mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi-pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan ketrampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.

Dan Setiap bagian dari tujuan pendidikan ini dicapai dengan cara menuangkannya dalam bentuk kurikulum. Oleh sebab itu seharusnya kurikulum 2013 ini bisa untuk mencapai tujuan dari komponen-komponen kurikulum tersebut. Namun  banyak  kiritikan dalam kurikulum 2013 diantaranya:

Pertama, tidak memulai riset dan evaluasi yang mendalam, menitikberatkan pada siswa dengan membuat  mata pelajaran tematik, ketidaksiapan guru karena terkesan mendadak, tidak memperhatikan konteks sosiologis ke Indonesiaan, kurang relevan dalam perbaikan pendidikan dan kurang relevan kepada guru sebagai tenaga professional, guru tidak pernah dilibatkan langsung dalam proses pengembangan kurikulum, tidak adanya keseimbangan antara orientasi proses pembelajaran dan hasil dalam kurikulum 2013, karena keseimbangan sulit dicapai karena kebijakan ujian nasional (UN) masih diberlakukan.

Sangat jelas perubahan kurikulum sekarang memang terlihat tergesa-gesa dan kurang persiapan. Terburu-buru karena proses penyiapan kurikulum sampai dengan implementasinya memakan waktu lebih kurang hanya 9 bulan. Sangat dikhawatirkan perubahan kurikulum ini mengandung unsur politis yang hanya mementingkan pribadi atau kelompok tertentu. Atau hanya sekedar untuk mencapai capaian program kerja di akhir kepengurusan.

Jika memang benar begitu, seharunya Kemdikbud bisa lebih rasional untuk tidak melakukan para peserta didik sebagai bahan uji coba yang terus menerus dibinggunkan oleh perubahan- perubahan yang tidak pernah mengahasilkan keputusan yang membuat arti dari menuntut ilmu itu sendiri untuk apa. Entah dari mana lagi kita bisa berpikir untuk bijak menilai semua karena kemungkinan kebijakan kurikulum 2013 adalah cara pemerintah untuk mempertahankan Ujian Nasional (UN) dengan cara pembuatan buku yang seragam di seluruh Indonesia. Dalam sistem pendidikan pemerintah mendukung keberagaman tetapi membuat keseragaman yaitu dengan pembuatan buku yang seragam.

Perubahan ini membuat semakin carut marut dan memburuknya pendidikan kita. Perubahan kurikulum memang baik, tapi perubahan itu harus didukung dengan fakta-fakta dan kondisi yang menyatakan kurikulum harus diganti. Sebelum kurikulum baru di cetuskan harus ada evaluasi dari kurikulum sebelumnya agar kita bisa melihat dibagian mana yang harus kita ubah, dan apakah perubahan itu mengharuskan kurikulumnya diganti atau hanya perbaikan kurikulum sebelumnya saja.***
*Wartawan Jurnal Kreativa dan

Mahasiswa Pendidikan Seni Kerajinan UNY.

Tidak ada komentar: