![]() |
|Foto: Google.com |
Kreativa Online - Pendidikan
merupakan hak setiap warga negara
Indonesia, sesuai dengan UUD pasal 31 ayat 1 yang berbunyi, “Setiap warga negara
berhak mendapatkan pendidikan”. Pada pasal tersebut telah disebutkan bahwa
pemerintah wajib memberikan pendidikan bagi warga negaranya agar para generasi
penerus bangsa dapat memenuhi haknya mengenyam bangku pendidikan. Namun, pada
kenyataannya banyak kita temui ketidakadilan-ketidakadilan.
UKT
atau Uang Kuliah Tunggal adalah salah satu contoh dari sekian masalah yang
dihadapi para mahasiswa. UKT ditujukan agar uang kuliah bisa merata sesuai
pendapatan orang tua, namun hal ini justru menimbulkan ketidakadilan bagi
mahasiswa satu dengan yang lainnya. Ada mahasiswa yang mendapat UKT kecil namun
sebenarnya keluarganya adalah wirausahawan yang cukup sukses. Namun, para anak
PNS slalu mendapat uang UKT tinggi karena harus melampirkan slip gaji dari institusi
yang berkaitan, sedangkan para wirausahawan bisa membuat surat penyataan
sendiri dan kemudian ditandatangani oleh kepala desa dengan kemungkinan yang pasti
disetujui.
Hal ini tentunya akan memancing kecemburuan antar mahasiswa. UKT yang diberikan pada mahasiswa tidak semuanya tepat sasaran. Misalnya seorang anak mendapat UKT 3 juta, lalu gaji orang tuanya setiap bulan adalah 3 juta. Dengan UKT itu anak tersebut dan keluarganya akan merasa keberatan meski UKT dibayar setiap 6 bulan sekali namun jumlah tanggungan keluarga dan biaya listrik serta kebutuhan lain juga perlu diperhatikan.
Dengan
demikian, ketika anak tersebut merasa keberatan dan mencoba meminta agar UKT diturunkan.
Namun, tidak mendapatkan apa yang diajukan.
Kebanyakan mahasiswa yang mengajukan penurunan UKT sering dibuat bingung oleh
pihak terkait, sehingga mereka lelah dan malas untuk melanjutkan misi
penurunannya. Kemungkinan untuk diterimapun sangat tipis.
Seharusnya
pemerintah bisa memberikan subsidi kepada mahasiswa di Perguruan Tinggi Negeri karena untuk menjadi mahasiswa di Perguruan Tinggi
Negeri membutukan usaha yang keras dan mereka patut dihargai dengan subsidi yang
tepat sasaran dan adil merata. Dengan demikian, mereka bisa mendapatkan haknya
untuk terus mendapatkan pendidikan sesuai apa yang terkandung dalam pasal di atas. (Umi F.)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar