Rabu, 19 Agustus 2015, selesai sudah pemilihan dekan
baru Fakultas Bahasa dan Seni (FBS). Sebelumnya FBS telah mengusung tiga nama
sebagai bakal calon dekan yang siap maju untuk memimpin FBS. Pemilihan dekan
tersebut, pada akhirnya menghantar Dr. Widyastuti Purbani sebagai dekan baru
FBS UNY periode 2015-2019.
Selanjutnya, FBS akan mengagendakan pemilihan wakil
dekan (Pilwadek) I, II, III. Dalam pemilihan tersebut, mahasiswa sebagai
individu dan Ormawa sebagai lembaga organisasi, tidak diberi andil untuk
memberikan hak suara.
Hal ini dikarenakan pemilihan wakil dekan fakultas
se-UNY berpacu pada penetapan peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Perguruan
Tinggi no. 1 tahun 2015. Peraturan ini tentang pengangkatan dan pemberhentian
Rektor/ Ketua/ Direktur pada Perguruan Tinggi Negeri. Peraturan tersebut
memutuskan bahwa Menteri dan Senat melakukan pemilihan Rektor/ Ketua/ Direktur
dalam sidang Senat.
Adapun dalam pemilihan tersebut Menteri (baca -dekan)
memiliki 35% hak suara dari total pemilih. Sedangkan Senat memiliki 65% hak
suara dan masing-masing anggota Senat fakultas memiliki hak suara yang sama.
Aturan tersebut tertulis dalam Statuta UNY pasal 48 ayat 1.
Menanggapi hal tersebut, Mela Melinda selaku ketua DPM
FBS menyatakan bahwa sebaiknya mahasiswa diikutsertakan dalam pemilihan wakil
dekan. “Karena bagaimanapun mahasiswa itu akan merasakan kebijakan birokrat,”
lanjutnya. Senada dengan Mela, Agus Setiawan selaku ketua BEM FBS juga
menyatakan hal yang sama. Menurutnya paling tidak untuk pemilihan wakil dekan
III harus melibatkan mahasiswa. “Karena wakil dekan III urgent
sekali untuk
kehidupan mahasiswa baik secara umum maupun khusus di Ormawa.”
Namun, pendapat berbeda diutarakan oleh Aji, mahasiswa
Pendidikan Seni Rupa, “Saya rasa untuk memilih seorang wakil, harus melibatkan
siapa yang diwakilinya. Kalau pemilihan wakil dekan, kita harus tahu tugas dan
dia bekerja untuk siapa. Kalau dia memang bekerja dan pertanggungjawabannya
untuk dekan sebagai atasannya, saya sepakat bahwa yang memilih wakil dekan
adalah dekan itu sendiri.” Aji juga menambahkan, jika wakil dekan itu bekerja
untuk mahasiswa dan mewakili aspirasi serta bertanggungjawab kepada mahasiswa,
menurutnya mahasiswa juga harus dilibatkan.
Menanggapi tuntutan yang meminta dilibatkan pada
pemilihan wakil dekan FBS, “Sebagai seorang akademisi, seharusnya kita tahu,
bahwa ada aturan yang menjadi dasar kenapa lingkungan ini menganut sistem yang
seperti ini. Kalau pun mahasiswa dilibatkan, apakah ada jaminan? Jaminan apa?
Jaminan yang membuat mahasiswa ingin terlibat dalam pemilihan wakil dekan.”
Tambah Aji.
Mei Latifah, mahasiswa Pendidikan Bahasa Jerman 2014
mengutarakan pentingnya mahasiswa terlibat, “Sebaiknya mahasiswa terlibat dalam
proses itu, karena bagaimanapun mahasiswa merupakan keluarga dari kampus.
Apapun yang menjadi kebijakan Dekan tentunya akan berpengaruh pada mahasiswa.
Sebaiknya memang kita harus mengawalnya.” Mengenai ketentuan pemungutan suara
ia berpendapat suara dekan dan suara Senat fakultas masing-masing 50% agar
terkesan adil.
Ditanya mengenai berbagai pendapat yang muncul di
kalangan mahasiswa tersebut, Prof. Dr. Zamzani, M.Pd. selaku Dekan FBS periode
2011-2015 menegaskan bahwa, “Dalam aturan statuta tidak ada hak suara untuk
mahasiswa. Pemilihan Dekan dan Rektor juga seperti itu. Itu peraturan dari
Menteri, statuta disahkan oleh Menteri.” Beliau juga menyatakan kalau belum ada
peraturan yang lain, maka FBS akan mematuhi aturan tersebut. “Jadi kita tidak
usah mempermasalahkan yang dulu kok beda? Dulu melalui tahap aspirasi,
sekarang tidak ada,” tambahnya.
Dalam Statuta UNY Paragraf 2 Wakil Dekan pasal 44 ayat
1, tertulis pengangkatan wakil dekan dilakukan melalui tahapan sebagai berikut;
tahap penjaringan, tahap penyaringan, tahap pemilihan, dan tahap pengangkatan.
Tahapan pengangkatan wakil dekan dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum
berakhirnya masa jabatan wakil dekan.
Sementara itu, pemilihan wakil dekan belum dapat
ditentukan tanggalnya kapan. Hal tersebut dikarenakan dekan yang terpilih (baca
–Dr. Widyastuti Purbani, M.A.) pada pemilihan dekan Rabu (19/8/2015) di FBS
belum dilantik.
“Pemilihan wakil dekan setelah pelantikan dekan karena
yang berhak memberikan suara pada pemilihan wakil dekan berikutnya itu dekan
yang baru. Kalau dulu pemilihan wakil dekan pada bulan November,” tutur Pak
Zamzani. Adapun pelantikan Dekan baru rencananya akan diadakan tanggal 1
Oktober. Sedangkan, masa jabatan wakil dekan lama sampai tanggal 1 Desember
yaitu tanggal tersebut sudah melakukan serah terima dan pelantikan.
Permadi Suntama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar