Label

Sabtu, 15 November 2014

UKT TIDAK ADIL?

|Foto: Google.com

Kreativa Online - Pendidikan merupakan  hak setiap warga negara Indonesia, sesuai dengan UUD pasal 31 ayat 1 yang berbunyi, “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”. Pada pasal tersebut telah disebutkan bahwa pemerintah wajib memberikan pendidikan bagi warga negaranya agar para generasi penerus bangsa dapat memenuhi haknya mengenyam bangku pendidikan. Namun, pada kenyataannya banyak kita temui ketidakadilan-ketidakadilan.

UKT atau Uang Kuliah Tunggal adalah salah satu contoh dari sekian masalah yang dihadapi para mahasiswa. UKT ditujukan agar uang kuliah bisa merata sesuai pendapatan orang tua, namun hal ini justru menimbulkan ketidakadilan bagi mahasiswa satu dengan yang lainnya. Ada mahasiswa yang mendapat UKT kecil namun sebenarnya keluarganya adalah wirausahawan yang cukup sukses. Namun, para anak PNS slalu mendapat uang UKT tinggi karena harus melampirkan slip gaji dari institusi yang berkaitan, sedangkan para wirausahawan bisa membuat surat penyataan sendiri dan kemudian ditandatangani oleh kepala desa dengan kemungkinan yang pasti disetujui. 

Hal ini tentunya  akan memancing kecemburuan antar mahasiswa. UKT yang diberikan pada mahasiswa tidak semuanya tepat sasaran. Misalnya seorang anak mendapat UKT  3 juta, lalu gaji orang tuanya  setiap bulan adalah 3 juta. Dengan UKT itu  anak tersebut  dan keluarganya akan merasa keberatan meski UKT dibayar setiap 6 bulan sekali namun jumlah tanggungan keluarga dan biaya listrik serta kebutuhan lain juga perlu diperhatikan.

Dengan demikian, ketika anak tersebut merasa keberatan dan mencoba meminta agar UKT diturunkan. Namun,   tidak mendapatkan apa yang diajukan. Kebanyakan mahasiswa yang mengajukan penurunan UKT sering dibuat bingung oleh pihak terkait, sehingga mereka lelah dan malas untuk melanjutkan misi penurunannya. Kemungkinan untuk diterimapun sangat tipis.

Seharusnya pemerintah bisa memberikan subsidi kepada mahasiswa di Perguruan Tinggi Negeri karena untuk menjadi mahasiswa di Perguruan Tinggi Negeri membutukan usaha yang keras dan mereka patut dihargai dengan subsidi yang tepat sasaran dan adil merata. Dengan demikian, mereka bisa mendapatkan haknya untuk terus mendapatkan pendidikan sesuai apa yang terkandung dalam pasal di atas.  (Umi F.)

Tidak ada komentar: